Terselip dalam paket pendanaan besar-besaran pemerintah yang ditandatangani pada hari Sabtu oleh Presiden Biden adalah ketentuan yang melarang pengibaran bendera LGBTQ Pride di kedutaan besar AS. Namun bahkan pada hari yang sama ketika Biden menandatangani paket tersebut, Gedung Putih berjanji akan berupaya untuk mencabut ketentuan tersebut. Larangan tersebut merupakan salah satu dari banyak isu sampingan yang termasuk dalam paket besar senilai $1,2 triliun untuk mendanai pemerintah hingga bulan September, yang disahkan pada Sabtu pagi tak lama setelah batas waktu tengah malam. Ketika Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson, seorang Kristen konservatif, berebut suara agar RUU tersebut disahkan di majelisnya, ia diduga menggembar-gemborkan larangan bendera Pride sebagai alasan partainya harus mendukung RUU tersebut, Daily Beast melaporkan. Gedung Putih mengatakan pada hari Sabtu bahwa pihaknya akan mencari cara untuk mencabut larangan mengibarkan bendera pelangi, yang merayakan gerakan kesetaraan LGBTQ. “Biden yakin tidak pantas menyalahgunakan proses yang penting untuk menjaga pemerintah tetap terbuka dengan memasukkan kebijakan yang menargetkan LGBTQI+ Amerika,” kata pernyataan Gedung Putih, seraya menambahkan bahwa presiden “berkomitmen untuk memperjuangkan kesetaraan LGBTQI+ di dalam dan luar negeri. "